BONTANG – Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan amar putusan terhadap terdakwa Busran.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.
“Terdakwa divonis delapan tahun penjara. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan,” terangnya.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Adapun barang bukti berupa satu bungkus narkotika seberat 0,40 gram, satu buah bong, satu buah dompet HP, satu buah korek api gas, satu unit smartphone, satu buah celana pendek, dan dua buah sedotan ujung runcing dimusnahkan.
Sebelumya terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum penjara selama tujuh tahun.
Ia melanggar pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga menuntut denda senilai sama.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Diketahui terdakwa yang merupakan warga Tanjung Laut Indah ini ditangkap pada 30 September 2023 lalu.
Dia diciduk saat berada di depan penginapan di Tanjung Laut Indah.
Saat digeledah barang haram itu disimpan di bawah tempat tidur.
















