PRANALA.CO, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menggelar Konsultasi Publik terkait pengadaan lahan untuk proyek SPAM Regional Sistem Marangkayu, yang melibatkan wilayah Kota Bontang dan Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu.
Acara ini dihadiri tim persiapan pengadaan tanah dan perwakilan masyarakat yang terdampak oleh proyek ini, dengan fokus pada pengadaan lahan di Kelurahan Gunung Telihan dan Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang, Kaltim.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, proyek SPAM Regional ini bertujuan menyediakan air bersih yang mencukupi dengan harga terjangkau untuk masyarakat, sekaligus meningkatkan kelembagaan pengelolaan air minum di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pembangunan ini sangat penting bagi keberlanjutan pasokan air bersih, terutama di kawasan yang mengalami kesulitan air minum,” jelas dia.
Dia melanjutkan, proyek ini akan dilakukan di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, dan Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Offtake Telihan di Kelurahan Gunung Telihan mencapai ± 2.252 m².
“Proyek ini merupakan bagian dari SPAM Regional Sistem Marangkayu, yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat,” tambah dia.
Pengadaan lahan ini akan melalui beberapa tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Proses ini akan melibatkan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk seluruh tahapan pengadaan tanah adalah 555 hari, dimulai dari persiapan hingga evaluasi akhir.
Proyek ini diperkirakan akan mulai berjalan pada tahun 2024 dan akan berlanjut hingga tahun 2027. Pengadaan tanah dan perizinan lahan sudah dimulai pada tahun 2023, sedangkan proses konstruksi diharapkan berjalan antara 2024 hingga 2027. Selain itu, proyek ini akan dipantau oleh Badan Koordinasi Kerjasama Daerah yang dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Timur.
Sebagai bagian dari proyek ini, beberapa lahan dan bangunan milik masyarakat di Kelurahan Gunung Telihan akan terkena dampak. Dua bangunan semi permanen milik warga, Misli dan Onyas Yuningsih akan terdampak pembangunan Offtake Telihan, dengan total luas bangunan mencapai 133 m². Selain itu, beberapa tanaman seperti pisang, mangga, dan kelapa sawit juga akan terkena dampak.
Tim penilai akan menggunakan pendekatan pasar untuk menilai aset terdampak, termasuk tanah, bangunan, dan tanaman. Nilai ganti rugi akan dihitung berdasarkan Nilai Penggantian Wajar, yang ditetapkan oleh tim appraisal independen. Pemerintah berharap pendekatan ini dapat memastikan keadilan bagi masyarakat yang lahannya terkena proyek.
“Kami harap proyek SPAM Regional Sistem Marangkayu, pasokan air bersih bagi masyarakat dapat meningkat secara signifikan, sekaligus memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat bagi semua pihak yang terlibat,” harapnya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow


















