Pranala.co, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menegakkan peraturan daerah. Sepanjang 2025, pelanggaran tidak berhenti pada penindakan semata. Semua diproses hingga tuntas. Ujungnya satu: pemusnahan barang bukti.
Rabu (24/12/2025), halaman Kantor Satpol PP Kota Balikpapan menjadi saksi. Puluhan mesin pom mini ilegal dihancurkan. Ribuan botol minuman keras dimusnahkan. Tidak ada yang disisakan.
Langkah ini menjadi simbol. Aturan ditegakkan. Tidak setengah-setengah.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP dan seluruh pihak yang terlibat. Mulai dari aparat penegak hukum, perangkat daerah, hingga unsur Forkopimda.
“Atas nama Pemerintah Kota Balikpapan, saya mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi semua pihak dalam menjaga ketertiban umum,” ujar Bagus.
Menurutnya, penegakan peraturan daerah bukan pekerjaan ringan. Tantangannya besar. Bersinggungan langsung dengan masyarakat. Namun, pendekatan yang profesional dan humanis menjadi kunci.
“Alhamdulillah, sepanjang proses tidak terjadi konflik. Tidak ada gejolak di masyarakat. Ini menunjukkan pendekatan yang tepat,” katanya.
Bagus menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap akhir dari rangkaian penegakan hukum daerah. Baik melalui mekanisme yustisi maupun nonyustisi. Seluruhnya dijalankan secara konsisten sepanjang 2025.
Pesannya jelas. Setiap pelanggaran peraturan daerah akan diproses hingga tuntas. Tidak berhenti di teguran. Tidak berhenti di penyitaan.
Dasar hukumnya pun kuat. Mulai dari Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang pengawasan dan penertiban minuman beralkohol. Juga Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang diperbarui dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. Seluruh pemusnahan ini juga merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 52 unit mesin dispenser BBM ilegal atau pom mini. Ditambah lebih dari seribu botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
“Tujuannya jelas. Menghilangkan fungsi barang agar tidak bisa digunakan kembali. Sekaligus mencegah dampak negatif bagi ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat,” jelas Bagus.
Ia menilai, kegiatan ini bukan sekadar penegakan hukum. Tetapi juga pesan edukatif bagi masyarakat. Bahwa pemerintah hadir menjaga ruang publik. Melindungi warga. Menciptakan kota yang aman dan nyaman.
Ke depan, Bagus berharap Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan tegas namun humanis. Tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif. Tujuannya satu. Membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Kepada seluruh warga Balikpapan, mari patuhi peraturan daerah. Ketertiban bukan hanya tugas aparat. Ini tanggung jawab kita bersama demi kemajuan kota,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















