Pranala.co, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyepakati pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Lahan tersebut diketahui berdiri di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cq. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU). Keputusan ini dihasilkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
“Dari hasil rapat, seluruh pihak sepakat bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU dinyatakan dicabut. Semua memiliki pandangan dan dasar hukum yang sama, sehingga keputusan ini kami yakini berada dalam koridor hukum yang benar dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara,” ujar Nusron Wahid usai rapat.
Menteri Nusron menjelaskan, HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencatatan, pencabutan ini berhasil mengamankan aset negara dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun.
Setelah pencabutan, lahan akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara. Selanjutnya, TNI AU akan melanjutkan proses administratif melalui pengukuran ulang dan penerbitan sertipikat baru atas nama Kemenhan.
“Proses administrasi akan dilanjutkan oleh TNI AU agar status tanah ini benar-benar jelas dan sah secara hukum,” tambahnya.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengungkapkan persoalan status lahan tersebut bukan hal baru. Kepemilikan tanah ini telah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015.
“Penertiban ini merupakan kewajiban kami di Kementerian Pertahanan dan TNI AU. Ke depan, lahan ini akan dikuasai dan dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan pertahanan negara,” jelas Donny.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN serta seluruh instansi terkait yang dinilai berperan dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama.
“Semua pihak sepakat untuk mencabut HGU sebagaimana disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN. Kami berterima kasih atas sinergi dan dukungan yang diberikan,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli Horja Tampubolon.
Selain itu, hadir pula jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN serta perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah ini menjadi bukti sinergi antar-lembaga dalam menjaga aset strategis nasional agar dikelola secara sah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa dan negara. Pemerintah berharap penertiban serupa dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa aset di masa mendatang. (MW/YA/ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















