BONTANG – Polres Bontang melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) mengumumkan penutupan sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dalam rangka memperingati Hari Libur Nasional Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW serta libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Layanan SIM akan ditutup mulai tanggal 27 hingga 29 Januari 2025. Pelayanan akan kembali beroperasi normal pada Rabu, 30 Januari 2025.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing, melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi, menyatakan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode libur tersebut akan diberikan kesempatan untuk memperpanjang hingga tanggal 3 Februari 2025.
“Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 27-29 Januari, diberikan waktu perpanjangan hingga 3 Februari. Namun, jika tidak diperpanjang dalam periode tersebut, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru sesuai prosedur,” jelas AKP Purwo.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk mencermati jadwal penutupan layanan ini agar tidak menghadapi kendala dalam pengurusan SIM. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui layanan resmi Polres Bontang atau dengan menghubungi Satlantas Polres Bontang.
Selain itu, AKP Purwo juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas selama masa libur. “Gunakan momen libur ini dengan tetap menjaga keselamatan di jalan. Jadikan perjalanan Anda aman dan nyaman,” pesannya.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan waktu untuk mengurus SIM dan tidak melewatkan kesempatan perpanjangan yang telah diberikan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post