SAMARINDA, Pranala.co — Layanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat di wilayah Polresta Samarinda akan ditutup sementara selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Penutupan layanan berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan kalender libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, La Ode Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh pelayanan tatap muka, baik SIM maupun Samsat, akan dihentikan sementara selama periode tersebut.
“Seluruh pelayanan SIM dan Samsat kami tutup sementara pada tanggal tersebut,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, masyarakat Samarinda yang masa berlaku SIM-nya habis pada rentang waktu 18 hingga 24 Maret 2026 tidak perlu khawatir. Polresta Samarinda memberikan dispensasi berupa masa tenggang perpanjangan tanpa harus melalui prosedur pembuatan SIM baru.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah layanan kembali dibuka, yakni mulai 25 hingga 31 Maret 2026.
Sementara itu, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat Samarinda tetap dapat memanfaatkan layanan daring. Transaksi pajak kendaraan tetap berjalan melalui sistem e-Samsat maupun aplikasi SIGNAL selama masa penutupan.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal layanan tersebut dan memanfaatkan masa dispensasi yang diberikan. Hal ini penting guna menghindari kendala administrasi maupun potensi denda setelah masa libur berakhir. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















