SAMARINDA – Tim Patroli Beat 110 Sat Samapta Polresta Samarinda berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam sebuah operasi di Jalan Stadion Utama Palaran pada Senin (5/8/2024) sekira pukul 01.15 WITA.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polresta Samarinda untuk memberantas peredaran narkoba di kota ini.
Operasi dimulai ketika anggota Patroli Beat 09 melakukan patroli rutin dan menemukan sebuah mobil yang parkir mencurigakan di pinggir jalan.
“Anggota Patroli Beat 09 regu 02 meminta bantuan dari Patroli Beat 10 dan 11 untuk melakukan penggeledahan bersama,” Kasat Reskoba, Kompol Bambang Suhandoyo.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga tersangka sedang menghisap narkotika jenis sabu di dalam kendaraan mereka. Penggeledahan menyeluruh terhadap mobil tersebut mengungkapkan barang bukti narkotika dengan total berat bruto 10,97 gram.
Barang bukti yang diamankan meliputi 21 poket sabu, 1 pipet kaca, 2 sedotan, dan 1 korek api. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit mobil Daihatsu Sigra, 3 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp300.000.
Ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kota Samarinda,” tambah Bambang Suhandoyo. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post