PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan amar putusan terhadap terpidana pasangan suami-istri pengedar sabu.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan Agus Suyono dan Sukmawati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
“Keduanya divonis masing-masing tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Selain itu, terpidana harus membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Durasi penahanan sementara dan masa penangkapan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Diketahui kedua terpidana, pengedar sabu ini ditangkap pada 21 September 2023 oleh Satresnarkoba Polres Bontang. Pasangan suami istri dibekuk di Jalan Tipalayo, Berebas Tengah, Bontang Selatan pukul 18.30 Wita. Mereka ditangkap atas laporan masyarakat.
“Sesuai fakta persidangan sabu disimpan di kamar dan dapur,” sebutnya.
Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan senilai Rp3.550.000, HP, alat isap dan dompet. Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria yang selama ini berkomunikasi hanya via telepon. Barang haram itu sempat mereka buang tetapi akhirnya didapatkan oleh petugas.
Sebelumnya JPU menuntut masing-masing delapan tahun penjara. Jumlah denda pun sama tetapi dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh para terdakwa diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. (*)
Discussion about this post