SAMARINDA, Pranala.co — Pelarian seorang pria berinisial SSS (42) akhirnya terhenti. Aparat dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang menangkapnya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
SSS diringkus di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Khairun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda, Kamis (26/3) sore. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan keluarga korban yang tidak terima atas peristiwa yang menimpa anak mereka yang masih berusia sembilan tahun.
Peristiwa memilukan itu terjadi Sabtu (21/3/2026) sekira pukul 15.30 Wita. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku awalnya membujuk korban dengan alasan meminta bantuan menunjukkan alamat pengantaran buah labu di kawasan Gang Sambi.
Agar korban bersedia ikut, pelaku menjanjikan uang sebesar Rp20.000. Korban kemudian diajak berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Namun, alih-alih menuju alamat yang dimaksud, pelaku justru membawa korban ke sebuah area taman kanak-kanak di Jalan SMP 8, Gang Banjar Indah. Di lokasi yang sepi, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan mengeluhkan rasa sakit. Orang tua korban yang curiga kemudian mendesak anaknya hingga akhirnya mengetahui peristiwa yang terjadi.
Tanpa menunda waktu, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Laporan segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar petugas kepolisian.
Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap. Polisi kemudian melacak keberadaan SSS hingga akhirnya menangkapnya di tempat persembunyiannya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya, termasuk modus memberikan uang agar korban menuruti keinginannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku saat kejadian, uang tunai pecahan Rp10.000, sepeda motor bernomor polisi KT 3308 UM, helm, serta rekaman CCTV.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses hukum di persidangan.
Saat ini, SSS telah ditahan di Polsek Samarinda Seberang. Ia dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















