TENGGARONG, Pranala.co – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Seorang pria berinisial PA (49) diamankan oleh jajaran Polsek Sebulu setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kapolsek Sebulu, Edi Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban, Minggu (22/3/2026).
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Prioritas kami adalah memastikan keselamatan korban dan menegakkan proses hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 3 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA, di rumah pelaku yang berada di Jalan Hadil Usuf, Desa Selerong.
Pelaku diduga menggunakan modus meminta bantuan kepada korban untuk memijat tubuhnya. Namun, situasi tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Peristiwa ini meninggalkan dampak psikologis bagi korban. Setelah beberapa waktu, korban akhirnya berani menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara untuk penanganan lebih lanjut.
Langkah tersebut diambil guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang lebih intensif serta penanganan yang profesional.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai dengan pasal yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















