Pranala.co, SAMARINDA — Kabar pengunduran diri mahasiswa dari program bantuan pendidikan Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya terkonfirmasi. Sedikitnya 300 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) tercatat memilih keluar dari skema pembiayaan pendidikan tersebut.
Ratusan mahasiswa itu berasal dari berbagai fakultas dan angkatan. Mereka sebelumnya telah diusulkan sebagai calon penerima bantuan Gratispol, namun kemudian secara sukarela memutuskan untuk tidak melanjutkan keikutsertaan.
Satuan Tugas (Satgas) Gratispol Universitas Mulawarman, Irman Irawan, membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri tersebut. Menurutnya, para mahasiswa datang langsung ke pihak kampus untuk meminta agar kewajiban pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dikembalikan ke skema mandiri.
“Kurang lebih ada 300 mahasiswa yang mengajukan pengunduran diri. Mereka meminta agar tagihan UKT dibuka kembali karena ingin membayar sendiri. Alasannya beragam dan itu menjadi hak mahasiswa. Mereka berasal dari angkatan 2024,” ujar Irman.
Irman menegaskan, pihak kampus tidak merinci asal fakultas mahasiswa yang mengundurkan diri demi menjaga privasi dan nama baik yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 Universitas Mulawarman telah mengirimkan sekitar 12 ribu data mahasiswa calon penerima Gratispol kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, pengusulan tersebut tidak serta-merta menjamin mahasiswa akan menerima bantuan.
“Data yang kami kirim masih harus melalui proses verifikasi. Mahasiswa yang masih menerima beasiswa lain atau tidak memenuhi persyaratan tentu tidak bisa mendapatkan Gratispol,” jelasnya.
Irman menekankan bahwa peran perguruan tinggi sebatas mengusulkan dan memverifikasi data mahasiswa. Sementara penetapan penerima bantuan serta besaran UKT yang ditanggung sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan Gubernur.
“Kalau nama mahasiswa tidak tercantum dalam SK Gubernur, maka kewajiban membayar UKT tetap berlaku. Bisa saja karena dokumen tidak lengkap atau syarat domisili tidak terpenuhi,” katanya.
Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak mengabaikan proses pendaftaran melalui laman resmi Gratispol. Menurutnya, kelalaian administratif dapat berdampak serius terhadap status bantuan.
“Tahun sebelumnya, ada 107 mahasiswa yang tidak menerima bantuan karena tidak mendaftar di laman resmi. Kalau tidak mendaftar, Pemprov tentu tidak memiliki dasar untuk menanggung UKT,” ujarnya.
Karena itu, pihak kampus kembali mengimbau mahasiswa agar mencermati seluruh tahapan pendaftaran dan persyaratan program Gratispol agar hak bantuan pendidikan dapat diterima secara optimal. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















