TENGGARONG, Pranala.co – Peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali terungkap di wilayah Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Aparat kepolisian mengamankan tiga orang tersangka dalam penggerebekan, Jumat (3/4/2026) sore.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun, Ipda Andi Cheris F., di sebuah rumah di Jalan HM Bakrie, RT 3, Desa Kedang Murung.
Kapolsek Kota Bangun, Asnan Rusmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujarnya.
Sekira pukul 16.20 WITA, petugas mendatangi rumah milik tersangka berinisial GR (26). Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan tiga laki-laki dan satu perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok berwarna ungu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu itu diduga merupakan bagian dari transaksi antara tersangka.
Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa tersangka JE (20) membeli sabu seharga Rp300 ribu dari GR. Sementara itu, seorang perempuan berinisial SA (22) diduga turut membantu menyesuaikan isi paket sabu sesuai permintaan pembeli.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu dengan berat bruto 0,44 gram, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, serta alat takar sederhana yang terbuat dari sedotan plastik.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Ipda Andi Cheris.
Saat ini, polisi juga tengah memburu satu tersangka lain berinisial IP yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). IP diduga berperan sebagai pemasok utama sabu kepada tersangka GR. (RIL/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















