pranala.co – Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja. Namun tidak semua jenis pekerjaan mendapatkan pesangon.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Kalimantan Timur, Ahmad Aznem menyatakan, jenis pekerjaan yang berhak mendapatkan pesangon yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja permanen.
Sedangkan, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak diakhir perjanjian tidak ada pesangon. Akan tetapi kalau misalnya kontrak setahun dan baru dijalani selama 5 bulan baru putus kerja, maka itu bukan pesangon tapi sisa kontrak yang harus dijalani (dibayarkan).
“Siapa pun yang mengakhiri hubungan kerja itu baik pengusaha atau pekerja, misalnya pekerja itu mundur atau memang sudah habis kerjaannya tapi kontrak setahun maka sisa kontrak itu yang dibayar,” kata Aznem belum lama ini.
Lanjut dia, sudah menjadi kewajiban perusahaan atau pemberi kerja terhadap pesangon karyawannya, sesuai dengan dasar hukum ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Namun, ketika ada yang permanen tapi dipecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetapi tidak dibayar, bisa yang bersangkutan mengadukan ke disnaker, itu masuk dalam perselisihan hak. Karena pekerja tetap wajib dapat pesangon meski di PHK, begitupun dengan pegawai kontrak.
“Seperti, perselisihan hak yang timbul akibat sesuatu yang diperjanjikan. Bisa perjanjian kerja, bisa perjanjian peraturan perusahaan dan bisa perjanjian bersama,” jelasnya. [dr|ADS]
Discussion about this post