Pranala.co, BALIKPAPAN — Seorang residivis kasus narkoba kembali diciduk aparat Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Pria berinisial AT ini ditangkap di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara, setelah kedapatan membawa sabu seberat 20,33 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok bekas.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin menerangkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) setelah tim opsnal mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang kami terima. Saat berada di Jalan AMD Projakal, Batu Ampar, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai, kemudian langsung diamankan,” ungkap Safaruddin, Senin (27/10).
Dari hasil penggeledahan, kata Safaruddin, petugas menemukan satu paket sabu terbungkus tisu putih yang disimpan di dalam kotak rokok bekas berwarna merah dengan berat bruto 20,33 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo yang digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi.
Lanjutnya, pada saat diinterogasi di lokasi, AT mengaku sabu tersebut ia ambil di pinggir jalan atas perintah seseorang berinisial OI. Barang itu, disebutnya, akan diserahkan kembali, dan sebagai imbalan AT dijanjikan upah berupa sabu untuk dipakai sendiri.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2014 dan bebas pada 2019.
“Kali ini, AT kembali tertangkap dengan barang bukti sabu,” jelas Safaruddin.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKP Safaruddin menegaskan, Polresta Balikpapan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba, termasuk mereka yang merupakan residivis.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” imbuhnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















