Pranala.co, BONTANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang tahun anggaran 2024–2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial J dan RW, yang merupakan pejabat struktural di Dishub Bontang, serta E, pihak swasta pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC. Usai menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya resmi ditahan pada Selasa (27/1/2026) untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, melalui Kepala Seksi Intelijen Vicariaz Tabriah, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pelaksanaan 13 kegiatan bimtek yang digelar Dishub Bontang dalam dua tahun anggaran berturut-turut. Kegiatan tersebut diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak dengan berbagai tema pelatihan, baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar Provinsi Kalimantan Timur.
“Dari 13 kegiatan tersebut, terdapat lima kegiatan yang dilaksanakan melalui LPK ABC dengan total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp2,5 miliar,” ungkap Vicariaz dalam keterangan persnya.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan para tersangka. J dan RW diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas, sementara tersangka E disinyalir berperan aktif membantu penyusunan dokumen pendukung kegiatan.
Salah satu modus yang terungkap adalah rekayasa bukti transportasi. Para peserta bimtek diketahui diberangkatkan dari Bontang menuju Balikpapan menggunakan armada bus. Namun, dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dilampirkan, justru tercantum nota perjalanan dari jasa biro travel.
“Selain itu, penyidik juga menemukan pencantuman nama pegawai yang faktanya tidak mengikuti kegiatan bimtek, tetapi tetap dimasukkan dalam SPJ sebagai dasar pencairan anggaran,” jelas Vicariaz, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fajaruddin Salampessy.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp578 juta. Dari total tersebut, penyidik mencatat telah ada pengembalian sebagian kerugian negara senilai sekitar Rp30 juta.
Dalam perkara ini, tersangka E selaku pihak swasta diduga turut berperan dalam menyiapkan bukti dukung dan dokumen pelaporan kegiatan, termasuk yang berkaitan dengan aliran dana dan pengembalian kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka J dan RW dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara tersangka E turut dijerat dengan ketentuan juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Kami menilai telah terjadi penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran kegiatan peningkatan kapasitas aparatur. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga ke tahap persidangan,” tegas Vicariaz.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejari Bontang sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















