Pranala.co, BALIKPAPAN – Lonjakan kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terjadi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Jumlahnya tidak kecil. Puluhan ribu orang datang dalam waktu singkat.
Fakta ini menjadi jawaban paling nyata. Bahwa IKN bukan sekadar wacana. Bukan pula proyek yang berjalan di tempat.
Deputi Otorita IKN Bidang Sosial dan Budaya, Alimuddin, mengungkapkan data yang berbicara apa adanya. Dalam satu hari, tercatat 10.050 kendaraan roda empat masuk ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Jika satu mobil diisi tiga hingga empat orang, jumlah pengunjung diperkirakan mencapai 36.700 orang. Angka itu besar. Sangat besar.
“Ini menunjukkan animo publik yang tinggi,” kata Alimuddin.
Ia menyebut ada dua alasan utama. Pertama, rasa ingin tahu masyarakat terhadap ibu kota baru. Kedua, keinginan mencoba jalan tol IKN yang dibuka secara uji coba selama libur Nataru.
Momentum Nataru tahun ini memang berbeda. Untuk pertama kalinya, pelataran Istana Negara dibuka bagi masyarakat umum.
Kebijakan ini bukan sekadar membuka ruang wisata. Ada pesan yang ingin disampaikan.
“Kami ingin masyarakat melihat langsung. Datang sendiri. Menilai sendiri,” ujar Alimuddin.
Ia menyebut prinsip sederhana. Seeing is believing. Dengan melihat langsung, publik tak lagi bergantung pada kabar simpang siur. Atau narasi negatif yang selama ini beredar.
Langkah ini juga menjadi bantahan terbuka atas isu mangkraknya pembangunan IKN.
Otorita IKN menegaskan, proyek ibu kota negara terus berjalan. Pembangunan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2025.
Saat ini, pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif sudah dimulai. Lokasinya berada di sisi kiri dan kanan Istana Negara. Tahapannya masih awal. Land clearing. Namun arahnya jelas.
Targetnya ambisius, tetapi terukur. Kawasan tersebut diharapkan rampung akhir 2027. Paling lambat awal 2028.
“Harapannya, pada 17 Agustus 2028, upacara kemerdekaan sudah bisa dilaksanakan penuh di IKN,” kata Alimuddin.
Ke depan, IKN diproyeksikan menjadi ibu kota politik. Pusat pemerintahan yang utuh. Bukan sekadar simbol.
Undang-undang sudah mengaturnya. DPR RI wajib bersidang minimal satu tahun di ibu kota negara. Artinya, IKN akan menjadi pusat pengambilan keputusan nasional. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















