Pranala.co, BONTANG — Zakat semestinya menjadi kekuatan sosial. Namun di Kota Bontang, pengelolaannya masih menyisakan persoalan.
Hingga kini, sebagian besar masjid dan musala di Kota Taman belum menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bontang. Angkanya mencolok. Lebih dari 90 persen masih memilih mengelola zakat secara mandiri.
Ketua Baznas Kota Bontang, Kuba Siga, menyebut jumlah masjid yang mempercayakan zakatnya ke Baznas bahkan tak sampai 10 persen.
“Tidak lebih dari 10 persen masjid yang mengumpulkan zakat ke Baznas. Selebihnya masih dikelola dan disalurkan sendiri,” ujar Kuba Siga, Senin (29/12/2025), di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Padahal, zakat bukan hanya urusan ibadah personal. Di dalamnya ada tata kelola. Ada aturan. Negara telah mengaturnya secara jelas.
Kuba menjelaskan, penyaluran zakat kepada mustahik harus mengikuti regulasi. Tujuannya agar tepat sasaran. Sah secara hukum. Juga sesuai syariat.
“Secara aturan, seharusnya zakat dimasukkan ke Baznas,” tegasnya.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat. Pemerintah mengamanatkan pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di setiap masjid. UPZ bertugas menghimpun zakat atas nama Baznas, sementara pengelolaan dan penyalurannya dilakukan secara terkoordinasi.
Namun realitas di lapangan belum seideal aturan. Kuba menyebut, masjid yang belum memiliki UPZ memang masih boleh mengelola zakat secara mandiri. Tetapi ada syarat penting. Penyaluran harus mendapat Surat Keputusan dari Baznas sebagai bentuk legalitas.
“Boleh mandiri, tapi penyalurannya harus jelas. Dan itu harus ada SK dari Baznas,” katanya.
Salah satu kendala terbesar, kata Kuba, adalah soal kepercayaan. Banyak pengurus masjid khawatir zakat yang disetorkan ke Baznas tidak akan kembali ke lingkungan mereka. Kekhawatiran itu membuat masjid memilih berjalan sendiri.
Padahal, menurut Kuba, anggapan tersebut tidak benar. “Kami sudah sering sampaikan, Baznas tidak mengambil sepersen pun dari zakat. Justru kami ingin manfaatnya lebih luas,” ujarnya.
Baznas juga menemukan persoalan lain. Dalam beberapa uji coba pengumpulan zakat bersama masjid, kerja sama sering terhenti. Penyebabnya karena laporan penyaluran dana tidak transparan.
Dari evaluasi yang dilakukan, Baznas mendapati praktik penyaluran zakat yang tidak sesuai ketentuan. Salah satunya, imam masjid atau pengurus masjid ikut menerima zakat, padahal tidak masuk kategori mustahik atau amil zakat.
“Kalau bukan mustahik atau amil zakat, seharusnya tidak boleh menerima zakat. Tapi praktik seperti ini masih sering terjadi,” ungkap Kuba.
Ia mengakui, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas bagi pengurus masjid yang menyalurkan zakat secara mandiri namun tidak tepat sasaran. Meski begitu, dari sisi syariat, pelanggaran tersebut sudah jelas.
“Kalau secara syariat, pelanggarannya sudah jelas,” katanya.
Ke depan, Baznas Kota Bontang akan terus mendorong edukasi. Peran UPZ akan diperkuat. Sosialisasi akan diperluas. Harapannya satu. Pengelolaan zakat di Bontang bisa lebih tertib. Lebih transparan. Dan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















