Pranala.co, JAKARTA — Masyarakat kini memiliki jalur hukum baru ketika laporan pidana yang disampaikan ke kepolisian tidak ditindaklanjuti. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej.
Ia menyebut, warga dapat mengajukan gugatan praperadilan apabila terjadi keterlambatan penanganan perkara oleh penyidik. Ketentuan ini berlaku seiring mulai diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026.
“Kalau sekarang teman-teman melapor ke polisi, lalu perkara itu tidak ditindaklanjuti, silakan ajukan praperadilan. Itu yang disebut undue delay,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menjelaskan, aturan baru ini menjadi salah satu terobosan penting dalam KUHAP. Tujuannya untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam proses penegakan hukum.
Menurut Eddy, selama ini banyak laporan masyarakat yang berhenti di tahap awal tanpa kejelasan. Dengan adanya mekanisme praperadilan akibat penundaan yang tidak wajar, warga kini memiliki kepastian hukum.
“Sekarang sudah jelas. Kalau laporan diabaikan, bisa digugat melalui praperadilan,” tegasnya.
Tak hanya soal laporan yang tidak diproses, KUHAP baru juga memperluas objek praperadilan. Salah satunya terkait perbedaan perlakuan penahanan antara kepolisian dan kejaksaan.
Eddy mencontohkan, dalam satu perkara tersangka bisa saja tidak ditahan di kepolisian, tetapi justru ditahan saat berkas masuk ke kejaksaan. Atau sebaliknya.
“Kondisi seperti itu juga bisa diuji lewat praperadilan,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga berhak menggugat penyitaan barang yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana. Penyitaan semacam ini dinilai melanggar hak pemilik barang.
“Kalau ada barang disita tapi tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, itu bisa dipraperadilankan,” kata Eddy.
Dengan berlakunya KUHAP baru, pemerintah berharap proses hukum berjalan lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi setiap warga negara.
Masyarakat pun diimbau tidak ragu menggunakan jalur hukum yang tersedia apabila merasa haknya diabaikan dalam proses penegakan hukum. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















