Pranala.co, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim meringkus kurir berinisial MR (28) dengan barang bukti sabu seberat 933 gram di Samarinda pada Senin (24/11/2025) maam. Barang haram tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto mengungkapkan bahwa MR merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Tersangka sudah beroperasi selama satu tahun dan mendapat arahan dari seseorang yang sekarang masih dalam pencarian. “Tersangka mendapatkan perintah dari BOS atau dengan inisial DI, berstus DPO,” ujarnya kepada awak media di Polda Kaltim, Kamis (27/11/2025).
Sebagai kurir narkoba, kata Rezkhy, MR menerima upah senilai Rp1,5 juta setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sabu.
Tak hanya itu, jumlah sabu yang diamankan mencapai hampir satu kilogram, cukup untuk menyelamatkan lebih dari sembilan ribu jiwa. “Dari barang bukti ini, estimasinya ada sekitar 9.130 jiwa yang bisa diselamatkan,” ungkap Rezkhy.
Rezkhy menambahkan, jika harga satu gram sabu mencapai sekitar Rp1,5 juta. Dengan berat barang bukti mencapai 933 gram, nilai keseluruhannya diperkirakan lebih dari Rp1,3 miliar.
Lebih lanjut, MR diketahui diminta mengambil paket sabu yang telah diletakkan di lokasi tertentu. Namun, terkait rencana pengantaran dan wilayah peredarannya, penyidik masih terus mendalaminya.
Menariknya, kemasan sabu yang disita identik dengan temuan sebelumnya. “Memang beberapa waktu sebelumnya Direktorat Narkoba pernah juga melakukan penangkapan untuk peredaran narkoba jenis sabu dengan kemasan seperti ini, tertuliskan freeze dried durian,” ujarnya.
Dari analisis awal, polisi menduga sabu tersebut berasal dari luar negeri. “Yang jelas ini dari luar negeri. Tapi untuk tepatnya berasal dari negara mana, kami belum bisa pastikan karena masih terus melakukan pengembangan,” terangnya.
Diwartakan sebelumnya, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Nurkotip mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kemudian dianalisis dengan beberapa tangkapan sebelumnya.
Dari sana, kata dia, polisi menemukan pola bahwa kawasan Pelabuhan Samarinda kerap dijadikan lokasi transaksi.
“Informasi itu kami tindak lanjuti. Tim Subdit II langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Nurkotip.
tim Opsnal mendapati seorang pria turun dari kendaraan dan diduga hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan di pinggir jalan dekat semak-semak di Samarinda.
“Saat pria itu mendekati lokasi sesuai informasi awal, kecurigaan kami menguat dan penangkapan langsung dilakukan,” ungkapnya.
Setelah MR ditangkap, sebut Nurkotip, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu yang dibungkus plastik kresek hitam berisi satu kemasan bertuliskan freeze dried durian.
Selain narkotika, menurut Nurkotip, sebuah telepon genggam milik MR juga disita. Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan saksi masyarakat sesuai SOP.
Tersangka kemudian dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Kaltim untuk pemeriksaan lanjutan. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan fakta bahwa MR telah menjadi kurir selama setahun terakhir.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















