Pranala.co, SAMARINDA – Tahun 2026, kuota haji Kalimantan Timur (Kaltim) resmi bertambah. Naik 603 orang. Total jemaah yang akan diberangkatkan mencapai 3.189 orang. Angka ini melonjak dibanding tahun sebelumnya yang hanya 2.586 jemaah.
“Alhamdulillah. Ini patut disyukuri. Kenaikan kuota membantu memangkas antrean,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Kaltim, Mohlis Hasan, Selasa (20/1/2026).
Tambahan kuota tersebut berdampak besar. Terutama pada masa tunggu. Jika sebelumnya antrean haji reguler di Kaltim bisa mencapai 40 tahun, kini rata-rata turun menjadi sekira 26 tahun.
Penurunan ini terjadi seiring perubahan kebijakan nasional. Pemerintah kini membagi kuota berdasarkan daftar tunggu ril, bukan semata jumlah penduduk Muslim.
Strategi ini dinilai lebih adil. Sekaligus mengurangi kesenjangan antrean antarprovinsi. Secara administratif, jemaah haji asal Kaltim akan terbagi dalam sembilan kelompok terbang (kloter) murni.
Namun, Embarkasi Balikpapan secara keseluruhan melayani 17 kloter. Jamaahnya berasal dari Kaltim, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara.
Keberangkatan perdana jemaah haji dijadwalkan pada 26 April 2026. Seluruh jemaah akan terbang ke Tanah Suci melalui Embarkasi Haji Balikpapan dengan maskapai yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari sisi pembiayaan, realisasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di Kaltim tercatat sangat baik. Bahkan, sudah mencapai 107 persen.
Artinya, seluruh jemaah sesuai porsi telah melunasi. Ditambah sebagian jemaah cadangan.
Tahun ini, jemaah haji reguler hanya membayar sekira Rp54 juta per orang. Padahal, biaya riil penyelenggaraan ibadah haji mencapai sekira Rp88 juta.
Selisihnya disubsidi pemerintah. Dana berasal dari nilai manfaat yang dikelola secara syariah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Meski begitu, Mohlis mengingatkan masyarakat agar tetap waspada. Terutama terhadap tawaran haji khusus yang tidak jelas.
Ia meminta calon jemaah memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi. Kantor pusatnya pun harus jelas, terutama yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
Selain itu, aturan terbaru juga perlu diperhatikan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 membatasi keberangkatan haji untuk kedua kalinya. Syaratnya, minimal berjarak 18 tahun dari keberangkatan sebelumnya.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan antrean. Sekaligus memberi kesempatan lebih luas bagi calon jamaah yang belum pernah berhaji.
“Penetapan kuota berbasis daftar tunggu ril adalah langkah pemerintah demi asas keadilan,” ujar Mohlis. (RE/ANT)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















