SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) telah sukses menyelesaikan rekapitulasi penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024 secara terbuka dan transparan.
Proses ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengharuskan penghitungan ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim.
“Proses rekapitulasi berjalan lancar meskipun ada sedikit keberatan di awal, namun akhirnya semua bisa berjalan dengan aman,” kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Selasa malam.
Fahmi menegaskan bahwa rekapitulasi telah dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, Partai Demokrat menyatakan keberatan, mengklaim bahwa proses tersebut tidak transparan dan menyoroti adanya kesalahan teknis di beberapa TPS.
“Kami sudah mengantisipasi hal ini dan akan menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk penyelesaian lebih lanjut,” ujar Fahmi.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menambahkan bahwa terdapat selisih suara yang tidak mempengaruhi hasil akhir.
“KPU harus melakukan koreksi atas saran perbaikan yang kami lakukan. Koreksi ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil secara keseluruhan,” kata Galeh.
Hasil Rekapitulasi Suara Partai
Berikut adalah hasil rekapitulasi suara partai usai penghitungan surat suara ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) RI daerah pemilihan Kaltim:
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 307.260 suara
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 252.717 suara
- Partai Golongan Karya (Golkar): 538.115 suara
- Partai NasDem: 227.808 suara
- Partai Buruh: 8.640 suara
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 145.571 suara
- Partai Kebangkitan Nusantara: 3.663 suara
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 13.264 suara
- Partai Garuda Indonesia: 5.156 suara
- Partai Amanat Nasional (PAN): 111.139 suara
- Partai Bulan Bintang: 5.790 suara
- Partai Demokrat: 110.797 suara
- Partai Solidaritas Indonesia: 29.911 suara
- Partai Perindo: 10.269 suara
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 38.593 suara
- Partai Ummat: 5.145 suara
Dengan selesainya rekapitulasi penghitungan surat suara ulang, KPU Kaltim diharapkan dapat menetapkan hasil secara resmi dan menyampaikan hasil akhir ini kepada Mahkamah Konstitusi untuk validasi dan pengesahan.
“Kami berharap proses ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas penyelenggaraan pemilu,” tutup Fahmi Idris. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 2