Pranala.co, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Lembaga antirasuah ini berhasil merampas aset bernilai miliaran rupiah dari terdakwa Rachmat Fadjar, mantan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Kalimantan Timur (Kaltim).
Rachmat Fadjar terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat di periode 2022–2023. Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Rabu, 18 Juni 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp28,5 miliar.
“Putusan ini menjadi bukti keberhasilan KPK dalam menghadirkan alat bukti yang kuat di persidangan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (22/6).
KPK juga berhasil menyelamatkan sejumlah aset hasil kejahatan. Berikut daftar aset yang dirampas berdasarkan putusan hakim.
Yakni, uang sebesar Rp9,7 miliar, 2 unit tanah dan bangunan yaitu 1 unit rumah dengan luas 261/168 meter di Kabupaten Gowa serta 1 unit rumah dengan luas tanah 171 meter persegi di Kota Balikpapan.
Selanjutnya, 6 unit kendaraan roda empat, yaitu 2 unit Mobil Toyota Hilux, 3 Mobil Toyota Fortuner, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport. Kemudian 5 unit kendaraan roda dua, yaitu 2 unit Yamaha N-Max, 1 unit Yamaha X-Max, 1 unit Yamaha YZ125X, dan 1 unit Honda Vario.
Lalu, KPK juga merampas 7 buah perhiasan emas, serta berbagai barang mewah lainnya, dalam bentuk jam tangan, tas, dan sepatu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2023 lalu. OTT tersebut berkaitan dengan suap proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.















