JAKARTA, Pranala.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan setelah sebelumnya sempat menjalani masa tahanan rumah selama beberapa hari.
Keputusan tersebut diambil Senin (23/3/2026) malam, sekaligus mengakhiri status tahanan rumah yang dijalani tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan kembali status penahanan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Hari ini, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sebelumnya, Yaqut sempat dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah Kamis (19/3/2026). Pengalihan tersebut sempat tidak diketahui publik hingga akhirnya mencuat beberapa hari kemudian.
Informasi mengenai perubahan status itu pertama kali ramai diperbincangkan setelah diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, usai mengunjungi suaminya saat momen Lebaran.
Saat tiba kembali di gedung KPK pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, Yaqut tampak mengenakan peci hitam, jaket abu-abu, serta rompi tahanan oranye. Ia berjalan dengan pengawalan petugas menuju ruang tahanan.
Yaqut mengungkapkan bahwa pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah merupakan permintaan dari pihak keluarga.
Menurutnya, kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan keluarga, termasuk bertemu ibundanya.
“Alhamdulillah bisa sungkem kepada ibu,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, dengan nilai mencapai sekitar Rp622 miliar.
Penyidik KPK menduga adanya praktik pengkondisian dalam penentuan kuota haji pada periode tersebut.
Dengan dikembalikannya status penahanan ke rutan, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan.
Langkah ini juga menandai berakhirnya masa penahanan rumah yang sebelumnya diberikan dalam waktu terbatas.
KPK memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. (RE/TB)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















