Pranala.co, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Subdit III Tipidkor membongkar dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Kasus ini menyeret dua tersangka, yaitu RS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat dan S selaku Direktur PT Bumalindo Prima Abadi sekaligus pimpinan KSO PT BPA–CV Karya Sukses.
Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,1 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini berlangsung sejak Februari hingga Desember 2024. Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dari unsur pemerintah maupun pihak swasta.
“Ada 30 orang saksi yang sudah diambil keterangannya, baik dari pihak Dinas Kesehatan maupun dari sisi swasta,” ujar Kadek dalam konferensi pers di Polda Kaltim, Kamis (22/1/2026).
Tak hanya saksi, menurut Kadek, pihaknya juga melibatkan enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli konstruksi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, digital forensik, auditor penghitungan kerugian keuangan negara, hingga ahli pidana korupsi guna memperkuat pembuktian.
Kadek menerangkan, sebelum proyek berjalan, RS bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK dan menandatangani kerja sama dengan konsultan perencana dari CV Karya Sukses. Konsultan tersebut kemudian menyerahkan dokumen Detail Engineering Design (DED), rencana kerja, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah sakit senilai Rp145 miliar, dengan alokasi sekitar Rp105 miliar untuk bangunan utama.
Namun, pada Tahun Anggaran 2024, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kutai Barat tertanggal 7 Februari 2024, proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong hanya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp48,01 miliar.
Meski terdapat selisih signifikan antara perencanaan awal dan pagu anggaran, RS selaku PPK tidak melakukan kajian ulang perencanaan secara formal. Ia hanya meminta secara lisan kepada konsultan perencana untuk menyesuaikan DED dan RAB agar sejalan dengan pagu anggaran, tanpa disertai kontrak perubahan maupun kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyesuaian DED dan RAB tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp48,6 miliar,” jelas Kadek.
HPS itu selanjutnya digunakan sebagai kelengkapan dokumen tender pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I. Proses tender dilakukan melalui sistem pengadaan elektronik, namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi kuat adanya persekongkolan.
Penyidik menduga perusahaan PT Bumalindo Prima Abadi milik tersangka S digunakan oleh pihak lain berdasarkan kesepakatan komitmen fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak. Selain itu, ditemukan pula penggunaan dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Di samping itu, kata Kadek, usai kontrak ditandatangani, pekerjaan konstruksi di lapangan juga tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana tercantum dalam kontrak. Pekerjaan justru dikendalikan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan, kata dia, mengungkap berbagai penyimpangan, mulai dari ketidaksesuaian volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga metode dan tahapan kerja yang menyimpang dari kontrak. Bahkan, progres pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan.
“Ada indikasi sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan secara penuh, namun tetap dilakukan pembayaran,” ungkap Kadek.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, penyimpangan tersebut dipastikan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4,1 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses penyelidikan masih berjalan dan kami membuka kemungkinan tahapan lebih lanjut untuk orang atau pihak yang terkait dalam tindak pidana ini,” pungkasnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















