Pranala.co, BONTANG – Tabir dugaan penipuan penjualan sepeda motor yang melibatkan seorang oknum sales di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, kian tersibak. Jumlah korban yang melapor terus bertambah. Hingga kini, kepolisian mencatat sedikitnya 75 orang mengaku menjadi korban dengan kerugian bervariasi.
Kasus ini menyeret seorang perempuan berinisial E (36) yang diduga menyalahgunakan kepercayaan konsumen dengan meminta pembayaran pembelian motor—baik tunai maupun kredit—melalui rekening pribadi, alih-alih rekening resmi dealer atau perusahaan pembiayaan.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, mengatakan proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya korban yang harus diperiksa satu per satu.
“Total yang sudah melapor ada 75 orang. Dari jumlah itu, 22 korban sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sisanya masih dalam antrean pemeriksaan,” ujar Iptu Danang saat jumpa pers di Mapolres Bontang, Kamis (22/1/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan bahwa sebagian besar korban terjebak karena mempercayai pelaku sebagai sales resmi. Korban diarahkan untuk mentransfer uang pembelian kendaraan langsung ke rekening pribadi pelaku.
Modus ini berdampak berlapis. Ada korban yang merasa telah membayar angsuran berkali-kali, namun pembayaran tersebut tidak seluruhnya tercatat di sistem leasing. Bahkan, sejumlah korban mengaku telah melunasi pembayaran secara tunai, tetapi uang itu tidak pernah diteruskan ke dealer.
“Ini pelajaran penting bagi masyarakat. Pembayaran kendaraan, baik tunai maupun kredit, wajib dilakukan ke rekening resmi perusahaan. Bukan ke rekening pribadi siapa pun,” tegas Iptu Danang.
Ironi muncul ketika sebagian korban sudah menerima dan menggunakan sepeda motor. Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, kendaraan tersebut ternyata belum tercatat secara administrasi sebagai unit yang keluar dari dealer atau perusahaan pembiayaan.
“Ada motor yang sudah dipakai, tetapi di dealer masih tercatat sebagai stok. Akibatnya, BPKB tidak bisa diterbitkan karena secara sistem kendaraan itu belum terdaftar,” jelas Kapolsek.
Tak sedikit pula korban yang kini menghadapi persoalan kredit macet. Sebagian angsuran yang telah dibayarkan ke pelaku ternyata tidak disetorkan ke pihak finance, sehingga korban tetap dianggap menunggak.
“Semua masalah ini bermuara pada satu hal: pembayaran dilakukan melalui terduga pelaku,” tambahnya.
Sebagai upaya lanjutan, Polsek Muara Badak telah berkoordinasi dengan pihak dealer serta dua perusahaan pembiayaan terkait. Kepolisian berupaya memfasilitasi korban agar memperoleh solusi, termasuk kemungkinan keringanan atau relaksasi pembayaran.
“Ada korban yang tinggal dua kali angsuran, ada juga yang hanya tersisa denda. Semua akan kami data dan kami sampaikan ke pihak finance serta dealer untuk dipertimbangkan,” ujar Iptu Danang.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan terkait relaksasi sepenuhnya menjadi kewenangan dealer dan perusahaan pembiayaan. Kepolisian berperan sebagai mediator sekaligus penegak hukum.
Menutup keterangannya, Kapolsek Muara Badak mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam setiap transaksi pembelian kendaraan bermotor. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh pembayaran dan administrasi dilakukan secara resmi dan transparan.
“Jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi. Pastikan pembayaran ke rekening perusahaan, lengkap dengan bukti kontrak dan dokumen yang sah,” pungkasnya.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke Polsek Muara Badak, guna pendataan lanjutan dan percepatan pengungkapan kasus. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















