Pranala.co, SANGATTA – Kejaksaan Negeri Kutai Timur alias Kejari Kutim melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kutim, Prihanida Dwi Saputra, mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda untuk proses penuntutan,” ujar Prihanida saat ditemui di Kantor Kejari Kutim, Kamis (26/2/2026).
Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam berinisial J ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2.113.959.461.
Hasil penelusuran rekening koran menunjukkan dana yang diselewengkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk pada aplikasi pengganda uang berbasis kripto.
Modus yang dilakukan tersangka antara lain mencairkan dana APBDes untuk pengadaan 15 unit sepeda motor bagi ketua RT. Namun, kegiatan tersebut bersifat fiktif karena dana telah dicairkan sementara kendaraan tidak pernah direalisasikan.
Selain itu, tersangka juga diduga mencairkan secara sepihak dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 serta menyelewengkan sejumlah kewajiban pajak, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan pajak daerah yang tidak disetorkan ke kas negara.
“Pajak sudah dipungut, tetapi tidak disetorkan sehingga menimbulkan kerugian negara sekira Rp2,1 miliar,” jelas Prihanida.
Prihanida menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada proses pidana, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, belum terdapat pengembalian dana maupun penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak kejaksaan masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk mengidentifikasi kemungkinan penyitaan guna pengembalian kerugian negara.
Prihanida menambahkan, berat atau ringannya tuntutan pidana akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan, termasuk sikap kooperatif terdakwa dan adanya itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara.
“Pengembalian aset dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan tuntutan,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kutim, Prihanida Dwi Saputra. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















