Pranala.co, PANGKEP – Pendekatan persuasif kembali dikedepankan jajaran Polsek Ma’rang, Pangkep dalam menyelesaikan persoalan warga. Aparat kepolisian berhasil memediasi kesalahpahaman yang terjadi di wilayah Alekarajae, Kelurahan Attang Salo, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Ahad malam (15/2/2026).
Mediasi berlangsung di Markas Komando Polsek Ma’rang dan dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Iwan bersama Kanit Reskrim Aipda Sulaeman. Kedua pihak yang berselisih dihadirkan untuk mencari jalan keluar secara damai.
Permasalahan bermula dari keberatan seorang ibu rumah tangga terhadap hubungan anak gadisnya dengan seorang laki-laki yang dinilai belum memiliki ikatan resmi. Situasi tersebut memicu emosi hingga terjadi dugaan penganiayaan.
Menyikapi laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan langkah mediasi. Pendekatan problem solving ditempuh dengan memberikan pemahaman hukum sekaligus membuka ruang dialog antara kedua belah pihak.
Setelah melalui proses klarifikasi dan musyawarah, kedua pihak akhirnya menyadari kesalahpahaman yang terjadi. Mereka sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta saling memaafkan.
Komitmen untuk menjaga hubungan baik juga disampaikan, mengingat kedua pihak tinggal bertetangga dan hidup berdampingan dalam lingkungan yang sama.
Kapolsek Ma’rang, Amran Adam, mengapresiasi respons cepat dan langkah humanis yang dilakukan personelnya dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami mengedepankan pendekatan problem solving dan mediasi untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif,” ujarnya.
Pendekatan dialogis dan persuasif, menurut kepolisian, menjadi kunci mencegah persoalan kecil berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat. (IR)
Pranala.co, PANGKEP – Pendekatan persuasif kembali dikedepankan jajaran Polsek Ma’rang, Pangkep dalam menyelesaikan persoalan warga. Aparat kepolisian berhasil memediasi kesalahpahaman yang terjadi di wilayah Alekarajae, Kelurahan Attang Salo, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Ahad malam (15/2/2026).
Mediasi berlangsung di Markas Komando Polsek Ma’rang dan dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Iwan bersama Kanit Reskrim Aipda Sulaeman. Kedua pihak yang berselisih dihadirkan untuk mencari jalan keluar secara damai.
Permasalahan bermula dari keberatan seorang ibu rumah tangga terhadap hubungan anak gadisnya dengan seorang laki-laki yang dinilai belum memiliki ikatan resmi. Situasi tersebut memicu emosi hingga terjadi dugaan penganiayaan.
Menyikapi laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan langkah mediasi. Pendekatan problem solving ditempuh dengan memberikan pemahaman hukum sekaligus membuka ruang dialog antara kedua belah pihak.
Setelah melalui proses klarifikasi dan musyawarah, kedua pihak akhirnya menyadari kesalahpahaman yang terjadi. Mereka sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta saling memaafkan.
Komitmen untuk menjaga hubungan baik juga disampaikan, mengingat kedua pihak tinggal bertetangga dan hidup berdampingan dalam lingkungan yang sama.
Kapolsek Ma’rang, Amran Adam, mengapresiasi respons cepat dan langkah humanis yang dilakukan personelnya dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami mengedepankan pendekatan problem solving dan mediasi untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif,” ujarnya.
Pendekatan dialogis dan persuasif, menurut kepolisian, menjadi kunci mencegah persoalan kecil berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















