BONTANG, Pranala.co — Pemerintah Kota Bontang mulai menarik retribusi dari sejumlah destinasi wisata sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2026, sektor pariwisata ditargetkan mampu menyumbang sekira Rp130 juta ke kas daerah.
Namun di balik target tersebut, muncul keluhan dari masyarakat terkait tingginya biaya yang harus dikeluarkan saat berkunjung ke objek wisata, khususnya di Pulau Beras Basah.
Secara resmi, retribusi masuk ke kawasan wisata tergolong terjangkau, yakni Rp5 ribu per orang. Akan tetapi, biaya lain yang menyertai dinilai cukup tinggi oleh wisatawan.
Untuk menuju Pulau Beras Basah, misalnya, pengunjung harus mengeluarkan biaya penyeberangan sekira Rp100 ribu per orang jika menggunakan jasa transportasi wisata.
Setibanya di lokasi, wisatawan kembali dihadapkan pada biaya tambahan, seperti sewa tenda yang tarifnya juga berkisar Rp100 ribu.
Selain itu, kebutuhan dasar seperti air tawar untuk membilas tubuh setelah berenang pun dikenakan biaya Rp5 ribu untuk setiap 5 liter air.
Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia, termasuk aspek kebersihan lingkungan yang masih menjadi sorotan.
Pemerintah sebenarnya telah menyediakan sejumlah gazebo gratis bagi pengunjung. Namun, di lapangan, fasilitas tersebut justru banyak dimanfaatkan pedagang untuk meletakkan barang dagangan.
Sebagian pedagang bahkan mendirikan tenda sederhana dari kayu dan terpal yang kemudian disewakan kepada wisatawan.
Situasi ini membuat wisatawan kesulitan memanfaatkan fasilitas umum yang seharusnya dapat digunakan secara gratis.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Bontang, Eko Mashudi, mengakui pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan.
“Kami sudah beberapa kali menegur, bahkan membongkar tenda yang berdiri di area fasilitas umum. Namun, praktik tersebut masih terulang,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, penertiban selama ini hanya sebatas teguran karena belum adanya payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur sanksi secara tegas.
“Secara aturan, itu jelas tidak diperbolehkan. Tetapi, kami belum bisa memberikan sanksi karena belum ada regulasi yang mengatur,” jelasnya.
Eko menambahkan, sebelumnya pengelolaan wilayah perairan dan pulau kecil berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Namun, sejak 2024, kewenangan tersebut telah dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Seiring perubahan tersebut, Pemkot Bontang kini tengah menyusun regulasi untuk mengatur pengelolaan destinasi wisata, termasuk penataan pedagang dan sistem penyewaan fasilitas.
“Regulasi sedang kami siapkan. Sambil berjalan, kami akan terus melakukan penataan agar kondisi di lapangan lebih tertib,” katanya.
Pemerintah berharap sektor pariwisata tidak hanya menjadi sumber PAD, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi wisatawan. Penataan fasilitas, pengendalian biaya, serta kejelasan aturan diharapkan mampu meningkatkan kualitas destinasi wisata di Kota Bontang.
Dengan pembenahan yang berkelanjutan, Pulau Beras Basah dan destinasi lainnya diharapkan dapat menjadi daya tarik wisata yang lebih kompetitif sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















