pranala.co – Seorang warga Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) inisial AH (26) atau Black harus berurusan dengan polisi setelah aksi pencuriannya viral di media sosial.
Pemuda penangguran ini nekat mencuri accu genset klinik di Jalan Tjutjup Suparna Kelurahan Damai Baru Balikpapan, Rabu (11/8/2021) dini hari.
Black menjalankan aksinya seorang diri dengan memastikan aksinya aman tanpa diketahui orang lain. Warga Kelurahan Margo Mulyo Balikpapan Barat sukses menggondol dua buah accu genset klinik ini.
Sialnya, pelaku tidak sadar aksinya terekam dalam CCTV hingga tersebar luas di media sosial. Polresta Balikpapan tidak butuh waktu lama mengidentifikasi kasus ini sekaligus membekuk pelaku pencurian accu genset.
“Petugas melakukan identifikasi dari rekaman CCTV tersebut kemudian terungkap bahwa pelaku yakni AH alias Black,” terang Kasat reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro.
Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya, Minggu (22/8/2021).
Dalam proses penyidikan, Rengga mengatakan, pelaku di lingkungan warga kerap melakukan aksi pencurian. Namun warga selama ini belum terlalu menyoal kelakuan pelaku dengan harapan pria ini insaf serta menyadari kesalahannya.
Apalagi nominal nilai barang yang dicuri tidak seberapa kisaran di bawah Rp2,5 juta.
““Beberapa kali pelaku ini melakukan pencurian, tapi yang dicuri barang-barang yang kurang dari Rp 2,5 juta jadi beberapa kali didamaikan saja oleh warga. Untuk yang saat ini kerugiannya di atas Rp 5 juta,” pungkasnya.
Sementara itu, Black mengakui kerap mencuri demi memenuhi kebutuhan keseharian hidupnya. Apalagi selama ini, ia memang tidak memiliki pekerjaan tetap yang bisa diandalkan.
“Nggak ada kerjaan pak,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, kini Black mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga terancam dengan ketentuan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (*)
Pewarta: Dias Ramadani

















