BONTANG – Pasangan kekasih yang mengedarkan barang haram sabu-sabu telah dijatuhi vonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang.
Jika sebelumnya terpidana Josina Fransina Violita Papare dihukum delapan tahun penjara, kini giliran pasangannya yakni Andreas Atma Jaya Rayu divonis 9 tahun penjara.
“Pasangannya lebih berat satu tahun,” sebut Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Tak hanya itu, Andreas juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Menurut Manik, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan permufakatan jahat, tanpa hak menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
“Hakim juga menyatakan terdakwa tetap ditahan dan durasi hukuman yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terangnya.
Adapun barang bukti berupa sabu beratnya 54,72 gram, satu bungkus diapers, satu bungkus plastik klip, satu buah tas tangan, dan satu unit gawai dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya pasangan kekasih ini ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang 22 Mei lalu di Tanjung Laut Indah.
Kepala Polres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya menjelaskan mereka sebelumnya telah diintai. Pria itu masuk ke sebuah gang, saat didatangi dia melempar sebuah tas betwarna biru yang ternyata isinya barang haram narkotika.
Aksinya itu dilakukan bersama kekasihnya, yang kala itu sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diringkus. “Sabu itu disembunyikan dalam popok bayi,” tandasnya. (*)
Discussion about this post