Pranala.co, SAMARINDA — Persoalan warisan kembali memicu konflik keluarga. Kali ini terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Jambu, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis, 1 Januari, sekira pukul 17.46 Wita. Seorang pria berinisial S (47) diduga menganiaya anggota keluarganya sendiri.
Kejadian bermula saat S mendatangi rumah orang tua korban. Saat itu, pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras. Emosinya tersulut setelah mengetahui rumah warisan yang sebelumnya ditempatinya telah dijual.
Pertengkaran pun tak terelakkan. Adu mulut terjadi antara pelaku, korban, dan anggota keluarga lain yang berusaha menenangkan suasana.
Namun situasi semakin memanas. Pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban hingga keduanya terjatuh di jalan depan rumah. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melerai perkelahian.
Merasa keberatan atas perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026. Ia kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa surat permintaan visum sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baikaqi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan, terutama dalam lingkup keluarga, dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah. Jangan sampai emosi berujung pada tindak pidana,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















