Pranala.co, SAMARINDA — Penetapan dua tersangka oleh Polresta Samarinda dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kota Samarinda menjadi titik balik pembenahan internal. Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membereskan tata kelola lembaga keuangan daerah.
Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,68 miliar. Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Kota Samarinda mendorong hasil audit internal ke ranah hukum. Langkah itu diambil sebagai upaya memutus mata rantai penyimpangan yang disinyalir telah berlangsung bertahun-tahun.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap BPR telah dilakukan sejak awal masa kepemimpinannya. Dari proses tersebut, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran serius.
“Temuan kami cukup banyak. Mulai dari jaminan kredit fiktif hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ujar Andi Harun.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Samarinda mengambil tindakan administratif tegas. Pimpinan BPR saat itu langsung diberhentikan. Keputusan ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Satu sampai dua tahun lalu kami sudah melihat indikasi tata kelola yang bermasalah. Karena itu, pimpinan BPR langsung kami nonaktifkan. Seluruh dugaan pelanggaran kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Seiring bergulirnya proses hukum yang kini memasuki tahap penyidikan, Pemerintah Kota Samarinda juga melakukan perombakan total di tubuh BPR. Jajaran direksi dan manajemen diganti. Manajemen baru diberi mandat khusus untuk memulihkan operasional bank dan membenahi sistem kredit yang sebelumnya dinilai rentan disalahgunakan.
Langkah pembenahan internal ini berjalan seiring dengan koordinasi intensif bersama kepolisian. Pemkot memastikan setiap temuan yang berpotensi pidana diproses secara terbuka dan tanpa kompromi, demi melindungi aset daerah.
Andi Harun menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini bukan semata untuk menghukum pelaku. Lebih dari itu, menjadi bagian dari strategi pencegahan jangka panjang agar praktik serupa tidak terulang.
Menurutnya, disiplin terhadap prosedur dan kepatuhan pada batas kewenangan merupakan prinsip utama dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
“Prinsipnya jelas. Jangan melampaui kewenangan, patuhi prosedur, dan perkuat tata kelola. Dengan itu, institusi bisa terhindar dari potensi tindak pidana, baik korupsi maupun penggelapan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















