Pranala.co, BALIKPAPAN – Persoalan asmara di kalangan remaja berujung pada aksi kekerasan yang nyaris merenggut masa depan anak-anak di Kota Balikpapan. Bentrokan dua kelompok remaja lintas wilayah pecah di Balikpapan Utara, mengakibatkan dua remaja menjadi korban pengeroyokan, dengan satu di antaranya mengalami patah tulang.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Inpres, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyebut kasus ini sebagai perkara menonjol karena melibatkan anak-anak yang seharusnya masih fokus pada pendidikan dan masa depan.
“Kasus ini kami anggap menonjol karena melibatkan anak-anak dan menyangkut masa depan mereka. Oleh sebab itu perlu perhatian bersama,” ujar Jerrold saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Jerrold menceritakan, konflik ini bermula dari persoalan asmara. Seorang anggota kelompok Bocah Misterius (BM) 27 asal Balikpapan Barat menyukai seorang perempuan yang berada di lingkungan kelompok Pasobis Gang Pancur, Balikpapan Utara.
Ketertarikan tersebut tidak berbalas dan memicu ketegangan antarkelompok. “Karena mereka sudah ada pasangan, lalu ada yang melakukan provokasi,” jelasnya.
Alhasil, ketegangan itu memuncak ketika kelompok BM27 mendatangi wilayah Pasobis Gang Pancur pada malam kejadian. Setibanya di lokasi, sejumlah anggota BM27 berteriak dan menggeber sepeda motor di sekitar posko Pasobis, sehingga memancing reaksi kelompok setempat.
Menurut Jerrold, situasi yang kian memanas membuat kelompok BM27 berusaha meninggalkan lokasi. Namun saat melarikan diri, satu sepeda motor tertinggal.
Jadi, saat anggota BM27 mencoba kabur, tetapi dua di antaranya terjatuh setelah menabrak kendaraan yang sedang terparkir.“Satu orang berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya tertinggal di lokasi,” ungkap Jerrold.
Tambahnya, kedua remaja yang tertinggal kemudian menjadi sasaran pengeroyokan. Satu korban berhasil diselamatkan warga, sementara satu korban lainnya sempat dibawa ke area pemakaman sebelum akhirnya dipulangkan ke rumah.
Akibat kejadian tersebut, kata Jerrold, kedua korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul. Hasil visum menunjukkan satu korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, sementara korban lainnya mengalami luka memar serta patah tulang selangka kanan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor rusak, rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau yang ditemukan dari salah satu pelaku.
Lebih lanjut, sebanyak sembilan orang diamankan dalam kasus ini. Tujuh di antaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara dua lainnya berusia dewasa.
Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun dengan mempertimbangkan usia para pelaku serta adanya kesepakatan kedua belah pihak, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme diversi dan restorative justice.
“Kehadiran polisi bukan untuk menghukum semata, tetapi memberi kesempatan kepada anak-anak agar tetap bisa melanjutkan pendidikan dan mengejar cita-cita mereka,” tegas Jerrold.
Jerrold juga berpesan bahwa anak-anak yang terlibat merupakan penerus bangsa. Ia menegaskan pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai program untuk menyambut Indonesia Emas, termasuk menyediakan fasilitas pendidikan yang baik dan senyaman mungkin agar generasi muda dapat menggapai masa depan yang lebih baik.
“Adik-adik yang hadir di sini adalah penerus bangsa. Pemerintah melalui berbagai programnya sedang menyongsong Indonesia Emas. Karena itu, pemerintah juga menyiapkan fasilitas sekolah yang baik dan senyaman mungkin agar adik-adik bisa menggapai masa depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tugas semua pihak adalah mengawal dan membimbing anak-anak agar tetap berada pada koridor yang benar. Dalam upaya tersebut, Polri dibantu Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta TNI untuk memastikan anak-anak tidak kembali terjerumus dalam pergaulan atau kelompok yang berdampak negatif.
Karena itu, Jerrold meminta komunitas yang ada untuk mendeklarasikan pembubaran diri, karena keberadaan komunitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak yang tidak baik bagi perkembangan anak-anak ke depan.
Saat ini, kedua kelompok telah mencapai kesepakatan damai. Proses perdamaian tersebut disaksikan orang tua, lurah, serta tokoh masyarakat yang dihadirkan dalam jumpa pers sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri konflik dan melindungi masa depan anak-anak yang terlibat.
Meskipun unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi, itikad baik dari kedua belah pihak menjadi pertimbangan utama bagi kepolisian untuk memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme diversi.
“Karena sebagian besar pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum dan telah ada kesepakatan damai, kami memfasilitasi penyelesaian melalui restorative justice dengan melibatkan orang tua, tokoh masyarakat, serta aparat kelurahan,” pungkas Jerrold. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















