JAJARAN Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dibantu Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial FR (26).
Pengedar sabu ini diringkus di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Senin (29/5/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menerangkan, usai mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak mengintai keberadaan pelaku.
Saat diketahui dia sedang mengendarai motor, FR kemudian dihentikan dan langsung digeledah. Alhasil ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 11 poket sabu dengan berat 4,96 gram, satu unit smartphone, satu lembar tisu, dan satu unit motor matic.
“Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh FR. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bontang Utara untuk proses penyedikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, warga Kelurahan Lok Tuan tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post