Pranala.co, BALIKPAPAN — Residivis kasus narkotika berinisial MP (31) kembali berurusan dengan hukum. Pria ini ditangkap polisi di pinggir Jalan Bonto Bulaeng, RT 03, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kamis (16/10/2025) sekira pukul 03.00 WITA.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan tim mengantongi ciri-ciri pelaku, anggota kami langsung menuju lokasi,” ujar AKP Safarudin, Senin (20/10/2025).
Saat tiba di lokasi, kata dia, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai. Pihaknya langsung segera mengamankannya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu seberat 1,32 gram di dalam tas selempang yang dibawa pelaku,” bebernya.
Menurut Safarudin, dari tangan MP, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Yaitu uang tunai Rp300 ribu, empat plastik klip bening kosong, dua lembar tisu putih, satu tas selempang hitam, dan ponsel Samsung warna merah.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu yang diperoleh MP dari seseorang berinisial E. Transaksi itu dilakukan secara langsung di pinggir jalan dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.
“Pelaku mengaku akan menyetorkan hasil penjualan kepada E dengan harga satu gramnya sekira Rp1,2 juta,” jelas Safarudin.
Lebih lanjut, Safarudin menambahkan, MP diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah dipenjara pada tahun 2015 dan baru bebas pada 2025, namun kembali tertangkap karena kasus serupa.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
MP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Dengan terungkapnya kasus ini, semakin banyak masyarakat yang terselamatkan dari bahaya narkoba. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melapor melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” pungkas Sangidun. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















