BONTANG – Polres Bontang mengamankan seorang kakek berusia 64 tahun terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka, yang berinisial AS, telah ditangkap usai berbuat bejat. Tega, melakukan pencabulan alias rudapaksa terhadap dua bocah berusia 7 dan 9 tahun.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan bahwa awalnya hanya satu korban yang diketahui, namun kemudian terungkap ada dua korban yang merupakan tetangga tersangka.
Tersangka menggunakan modus memberikan uang jajan sebesar Rp5 ribu setiap kali melakukan aksinya.
“Awalnya cuma satu korban saja, ternyata ada dua korban. Lebih parahnya lagi, korban ini adalah para tetangganya. Tersangka memberi mereka uang jajan Rp 5 ribu setiap kali beraksi,” ungkap AKBP Alex, Kamis (25/7/2024).
Insiden pencabulan ini terjadi pada Maret 2024 sekira pukul 10.00, ketika tersangka memanggil kedua korban ke rumahnya dan melakukan tindakan bejat tersebut. Para korban kini mendapatkan perlindungan baik secara psikologis maupun fisik.
Kapolres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka dari potensi bahaya.
“Ini juga peringatan bagi orang tua dan masyarakat. Harus lebih berhati-hati. Jika ada yang mencurigakan, segera lapor,” tegasnya.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow


















Comments 1