Pranala.co, BALIKPAPAN — Jasa Raharja Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan akan memberikan santunan kepada para korban insiden kapal KM Dharma Kartika IX yang terjadi di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Hingga pembaruan terakhir, tercatat tiga orang meninggal dunia dan empat penumpang lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Kalimantan Timur, Nurvi Murdianto, menyampaikan bahwa pemberian santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Untuk korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta,” ujar Nurvi saat ditemui pada Selasa (27/1/2026)
Sementara itu, bagi korban luka-luka yang menjalani perawatan medis, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan dengan nilai maksimal hingga Rp20 juta per orang.
Berdasarkan data sementara, jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak tiga orang. Dari jumlah tersebut, satu korban diketahui berdomisili di Kalimantan Timur, sedangkan dua korban lainnya berdasarkan informasi berasal dari Sulawesi.
Adapun untuk korban luka-luka, hingga saat ini Jasa Raharja masih melakukan pembaruan data dan mencatat sebanyak empat orang yang terdampak.
Terkait mekanisme penyaluran santunan, Nurvi menjelaskan bahwa Jasa Raharja memiliki standar layanan atau Service Level Agreement (SLA) selama 2×24 jam.
Pihaknya pun berupaya agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan secepat mungkin sehingga hak korban dan ahli waris dapat segera terpenuhi. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















