Pranala.co, BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan mengungkap kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2026 dengan total 44 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita pun cukup besar, mulai dari narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram hingga ribuan butir pil ekstasi.
Kapolresta Balikpapan, Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan pengungkapan kasus dalam periode Januari sampai Februari 2026 didominasi tersangka berjenis kelamin laki-laki.
“Jadi jumlah kasus dan tersangka secara keseluruhan ada sebanyak 44 orang, di mana 38 orang berjenis kelamin pria dan 6 orang berjenis kelamin perempuan,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (25/2/2026).
Dari sejumlah kasus yang diungkap dalam periode tersebut, para tersangka menggunakan modus yang bervariasi. Namun, rata-rata memakai sistem jejak atau mapping serta bertemu langsung di lokasi yang telah ditentukan di wilayah Balikpapan.
“Jadi mereka menggunakan sistem jejak, bahkan ada juga yang bertemu langsung di wilayah Balikpapan,” terangnya.
Jerrold menambahkan, dari puluhan tersangka yang diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu, tembakau gorila sintetis, pil ekstasi, dan double L.
“Untuk sabu seberat 1.079 gram, tembakau gorila sintetis 8,1 gram, ekstasi sebanyak 1.319 butir, dan temuan double L sebanyak 1.000 butir,” paparnya.
Melalui pengungkapan ini, Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Jerrold, juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ia meminta warga aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















