pranala.co – Pemprov Kaltim melakukan perubahan jam kerja yang berlaku mulai Kamis (8/9/2022). Pelayanan masyarakat baru akan dimulai pukul 08.00 WITA bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja.
Perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/8208/B.Org-TL tentang perubahan jam kerja di lingkungan Pemprov Kaltim yang ditandatangani Gubernur Isran Noor.
Dalam SE tertanggal 7 September tersebut, PNS Pemprov baru diperbolehkan pulang kantor pada pukul 16.30 WITA untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, jam kerja hanya sampai pukul 12.00 WITA.
Sementara bagi organisasi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, jam kerja tetap sebanyak enam hari.
Untuk hari Senin-Kamis, jam masuk kantor lebih cepat yakni pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00 WITA. Sementara untuk hari Jumat dan Sabtu, jam kerja berakhir pada pukul 11.00 WITA.
Hal ini berlaku untuk instansi seperti rumah sakit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan perangkat daerah lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Discussion about this post