KASUS prostitusi online terungkap di Bontang. Kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Satreskrim Polres Bontang seorang ibu muda berinisial DJA (24). Perannya sebagai muncikari.
Ibu muda yang berperan jadi muncikari ini diciduk Selasa (6/6/2023) pukul 22.30 WITA di salah satu hotel di Kelurahan Berebas Tengah, Kota Bontang. Pelaku tertangkap basah saat menawarkan anak di bawah umur ke pria hidung belang.
Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto bilang, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel di Bontang Selatan.
Dia melanjutkan, saat ditangkap, tersangka menunggu di luar kamar. Sedangkan korbannya seorang anak di bawah umur yang dijual ke pria hidung belang, sedang menunggu pelanggan di dalam kamar.
Tersangka mama muda ini ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp2 juta hasil dari menjual korban ke pria yang membutuhkan layanan ranjang. Selain itu, polisi juga menyita dua buah ponsel yang digunakan tersangka menjual pelaku.
“Tersangka diperiksa intensif untuk pengembangan kasus. Diduga ada korban lain selain yang ditangkap bersama pelaku di hotel,” tambahnya.
Kini, pelaku diancam 6 tahun penjara dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)
Discussion about this post