PRANALA.CO – Saat mencoblos di pemilu 2024, mungkin banyak yang masih bingung atau lupa harus bagaimana. Bisa saja Anda kemudian melakukan kesalahan dan membuat surat suara Anda tidak sah.
Untuk menghindari hal tersebut, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan. Hal ini telah diatur jelas dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Bahkan, disebutkan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. (*)

















