KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 73/2022 tentang pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Peraturan yang disahkan pada 11 April 2022 itu diharapkan menjadi acuan penulisan nama di pelayanan publik. Berikut secara gamblang yang dituangkan dalam infografis. [Antara]
















