WANITA berstatus Ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Berbas Tengah, Bontang terpaksa harus tersandung hukum. Musababnya, IRT berinisial S (47) ini diduga melakukan praktik jual beli barang haram di tempat tinggalnya.
Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando melalui PS Kasubsi Penmas Polres Bontang, Aipda Suprayitno dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, penangkapan S dilakukan, Selasa (31/10/2023) kemarin, pukul 21.30 WITA.
Pelaku S diamankan di sebuah rumah di Jalan Bina Bersama RT 31 Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Dalam operasi itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu dalam amplop uang di samping tersangka.
Selain itu didapati juga satu bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu didalam dompet warna coklat di atas kasur, satu unit timbangan digital di dalam bungkus rokok, satu bungkus plastik klip dan uang hasil penjualan sabu RP150 ribu.
“Totalnya ada dua bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1,67 gram diamankan,” ujar Aipda Suprayitno dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (1/11/2023)
Saat diinterogasi terkait asal usul barang bukti tersebut tersangka menjelaskan, dirinya mendapat ajakan untuk berjualan sabu-sabu dengan seseorang yang diduga menghubungi melalui telepon genggam, Rabu (25/10/2023) lalu.
Orang itu menawarkan narkotika tersebut, dengan iming-iming tertentu. S lalu berangkat ke Sangatta, Kutai Timur, lalu diarahkan untuk menjemput barang di jalan wilayah Kutim itu. Barang itu disimpan di pinggir jalan, dan diambil sendiri oleh tersangka.
Kini pihak kepolisian, mulai melakukan pengembangan dan mengincar pemasok barang haram tersebut. Sementara S dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal untuk dilakukan pengembangan,” tandasnya. (*)
Discussion about this post