PRANALA.CO, SAMARINDA – Polsek Palaran, di bawah naungan Polresta Samarinda, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan satu unit mobil Honda CRV hitam beserta pelakunya, Selasa (15/10/2024).
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, berujar pengungkapan ini dilakukan timnya Senin (14/10/2024), sekira pukul 16.00 WITA. Pelaku berinisial MAB alias AW (21), warga Marang Kayu, ditangkap setelah menyembunyikan mobil curiannya di daerah Makroman.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/21/IX/2024. Pelapor mengungkapkan bahwa mobil tersebut hilang dari garasi rumahnya pada Kamis, 31 Agustus 2024.
Setelah menyadari mobilnya hilang, pelapor berusaha mencari di sekitar rumah dan bertanya kepada kerabatnya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Pelapor akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Palaran.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan intensif. Alhamdulillah, Senin kemarin, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa mobil Honda CRV yang dicuri,” ungkap Kapolsek Zarma Putra.
Dalam pemeriksaan, pelaku MAB mengakui bahwa ia mencuri mobil tersebut dan menyembunyikannya di Makroman. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Kami berkomitmen memberantas tindak pidana curanmor dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami imbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau melihat tindakan mencurigakan,” ajaknya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Discussion about this post