Pranala.co, SANGATTA – Kebijakan retribusi parkir di RSUD Kudungga menjadi sorotan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta Kutai Timur (Kutim). Organisasi mahasiswa tersebut mendorong evaluasi kebijakan agar lebih proporsional, khususnya bagi pengemudi ojek daring yang hanya melakukan antar-jemput singkat.
Ketua Umum HMI Cabang Sangatta Kutim, Siswandi, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan dari pengemudi ojek daring terkait tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat.
Menurutnya, penerapan tarif tersebut dinilai belum mempertimbangkan durasi parkir. Banyak pengemudi, kata dia, hanya singgah dalam waktu sangat singkat untuk mengantar pasien atau keluarga pasien, namun tetap dikenakan tarif penuh.
“Banyak pengemudi hanya mengantar pasien atau keluarga pasien, bahkan tidak sampai dua menit. Tetapi tetap harus membayar penuh seperti yang parkir lama,” ujar Siswandi di Sangatta, Senin (16/2/2026).
Siswandi menjelaskan, kondisi di lapangan sering kali membuat pengemudi harus masuk ke area parkir rumah sakit. Hal itu terjadi ketika penumpang tidak memiliki uang tunai atau perlu diantar hingga mendekati pintu layanan medis.
Apabila berhenti di luar portal parkir, menurutnya, berpotensi mengganggu arus lalu lintas di sekitar rumah sakit.
Karena itu, HMI mendorong adanya kebijakan yang lebih fleksibel, seperti pemberian toleransi waktu parkir bagi pengemudi yang hanya berhenti singkat atau penyediaan jalur khusus drop-off.
“Kami tidak menolak retribusi. Kami hanya mendorong adanya kebijakan yang lebih proporsional. Misalnya, ada toleransi waktu atau jalur khusus drop-off,” tegasnya.
HMI juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut mereka, aturan tersebut memungkinkan pengaturan teknis lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Selain aspek tarif, organisasi tersebut menyoroti transparansi pengelolaan retribusi parkir yang saat ini diketahui dikelola pihak ketiga. Dengan tingginya mobilitas kendaraan di RSUD Kudungga setiap hari, potensi pendapatan dinilai cukup besar sehingga memerlukan pengawasan yang terbuka dan akuntabel.
HMI turut mendorong penerapan sistem pembayaran nontunai seperti QRIS untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi kebocoran. Digitalisasi sistem pembayaran dinilai sejalan dengan upaya percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Sebagai tindak lanjut, HMI Kutim berencana mengajukan hearing dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis guna membahas mekanisme retribusi parkir di RSUD Kudungga secara lebih mendalam.
“Kalau ruang diskusi tidak dibuka, tentu kami akan mempertimbangkan langkah lain sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Tetapi kami tetap mengedepankan dialog,” tutup Siswandi. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















