JAKARTA, Pranala.co – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri aliran uang gratifikasi di Kutai Kartanegara terus berlanjut. Hari ini, giliran Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. “Hari ini, Kamis (15/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara, untuk tersangka RIW,” ujarnya kepada wartawan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Meski belum dijelaskan secara rinci materi yang akan digali penyidik, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang sudah berjalan.
Sudah Pernah Dipanggil
Ini bukan kali pertama Mudyat Noor dipanggil dalam kasus yang menyeret Rita. Sebelumnya, pada Selasa (29/4), ia telah diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur bersama delapan orang saksi lainnya.
Nama-nama yang dipanggil saat itu didominasi oleh pihak-pihak dari perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertambangan dan investasi. Mereka adalah:
• ADP – Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya
• UMS – Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah
• MAS – Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera
• BBS – Pengelola Teknis PT Sinar Kumala Naga
• SLN – Dirut PT Hayyu Pratama Kaltim dan Dir. Operasional PT Sinar Kumala Naga
• AH – Komisaris Utama PT Bara Kumala Group
• ABY – Manajer Proyek PT Alam Jaya Pratama
• RF – Komisaris PT Petro Naga Jaya
Kasus gratifikasi ini berawal dari jabatan Rita Widyasari saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rita menarik kompensasi dalam bentuk dolar dari tiap izin eksplorasi batu bara yang diterbitkannya.
“Jadi setiap izinnya keluar, dia minta kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Jadi sampai eksplorasinya selesai, baru selesai (transaksinya),” terang Asep. [RED]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















