Pranala.co, SAMARINDA – Aksi pencurian dengan modus congkel jendela terjadi di sebuah bangsalan di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Beruntung, pelakunya berhasil diringkus polisi hanya beberapa hari setelah kejadian.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda meringkus pelaku berinisial AS (44), Minggu (14/9/2025) dini hari sekira pukul 02.50 WITA.
Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Samarinda Hills, Jalan Sejahtera, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Tim bergerak setelah menerima laporan korban dan keterangan saksi-saksi. Saat diamankan, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit HP Realme warna hitam, sebuah motor Yamaha Aerox, serta dua obeng,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, mewakili Kapolsek AKP Aksarudin Adam.
Kejadian bermula pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 05.00 WITA. Korban, PN (17), sedang tertidur lelap usai mengerjakan tugas sekolah.
Pelaku datang dengan motor Yamaha Aerox. Ia sudah menyiapkan dua obeng untuk mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku membuka pintu dari dalam dan menuju kamar korban.
Di kamar itu, ia mengambil satu unit HP Realme hitam lengkap dengan charger yang tergeletak di dekat bantal korban. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Hanya berselang beberapa hari, pelaku akhirnya ditangkap bersama barang bukti.
Selain gawai curian, motor yang digunakan untuk beraksi dan dua obeng turut diamankan sebagai alat bukti.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















