PRANALA.CO, Sangatta – Amarah Helmi Gunawan sudah di ubun-uban. Pria 44 tahun tersebut tak bisa lagi mengendalikan dirinya. Petaka pun tak bisa dihindari.
Dia menikam Bahrudin, 40 tahun. Kuat dugaan tak terima saat ditegur. Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Al Firdaus, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, Kamis [3/12] pagi.
“Tersangka (Helmi) sudah kami amankan dan ditahan di Mapolres Kutim,” ujar Iptu Damianus Jelatu, Kapolsek Sangkulirang kepada sejumlah media, Jumat [4/12] sore.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, diketahui bila korban dan tersangka saling kenal. Pasalnya saat itu Helmi sedang mengecat rumah Bahrudin. Tiba-tiba saja korban marah dan memaki tersangka. Penyebabnya kunci rumah korban dipegang tersangka.
“Korban berkata ‘kurang ajar kamu pegang kunci rumah saya’. Kemudian korban marah-marah dan mencaci maki tersangka,” sebut Damianus memperagakan percakapan tersangka dan korban ketika itu.
Hingga kini petugas masih menyelidiki perihal kunci tersebut bisa berada di tangan Helmi. Kemudian jadi pertanyaan apakah kunci rumah tersebut benar-benar kunci rumah milik korban. Lantaran tak kuasa menerima omelan dan makian, tersangka ikut naik pitam. Badik yang berada di pinggangnya ditarik lantas dihunuskan ke leher korban
“Tersangka menikam korban di bagian leher sebanyak dua kali. Korban berusaha meminta pertolongan, namun akhirnya tersungkur di jalan,” sebutnya.
Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian melapor ke Polsek Sangkulirang. Tak lama kemudian petugas datang dan amankan TKP. Namun sayang saat tiba di lokasi kejadian korban sudah tak bernyawa.
Tersangka memang sempat kabur selama dua jam, namun itu bisa dibekuk. Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus masih kami dalami. Barang bukti badik sepanjang 15 sentimeter sudah kami amankan,” pungkasnya. [na]
Discussion about this post