Pranala.co, BONTANG – Kabar gembira untuk jutaan aparatur sipil negara (ASN). Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN.
Kebijakan ini berlaku mulai Oktober 2025. Pemerintah menegaskan, kenaikan gaji bukan hanya untuk PNS, tapi juga guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri.
Langkah ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong birokrasi yang profesional dan produktif.
Kenaikan gaji ASN baru akan dirasakan penuh pada November 2025. Sebab, pencairannya dilakukan dengan sistem rapel dua bulan sekaligus. Dengan begitu, ASN bisa langsung menikmati tambahan penghasilan sejak awal penerapan.
Besaran Kenaikan Gaji ASN 2025
Berdasarkan Perpres 79/2025, besaran kenaikan berbeda tiap golongan:
- Golongan I & II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik 12%
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja. ASN yang memiliki kinerja baik akan mendapat insentif tambahan.
“Dengan sistem ini, gaji ASN lebih adil, transparan, dan profesional,” tulis keterangan resmi pemerintah.
Rincian Gaji Pokok PNS 2025
Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut daftar gaji pokok terbaru PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji PPPK 2025 Juga Naik
Tak hanya PNS, pemerintah juga menetapkan besaran gaji terbaru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2025:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















