PRANALA.CO – Gadis di Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur hanya bisa pasrah menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri, ML (40).
Gadis berusia 14 tahun itu disetubuhi pelaku sejak berusia 10 tahun. Saat masih berstatus siswa sekolah dasar (SD). Saat ini, korban sudah duduk kelas 3 SMP.
Perbuatan bejat itu terungkap usai korban sudah muak dengan perlakuan ayahnya. Dia kabur dari rumah 23 April 2024 lalu dan menginap di rumah neneknya.
Korban mengungkapkan semua perlakuan bejat ayahnya itu kepada nenek dan pamannya. Selepas itu, mereka langsung melapor ke kepala desa Menamang Kiri dan diteruskan Polsek Muara Kaman.
“Korban marah besar dan benci sama pelaku. Makanya dia kabur dan menceritakan kejadian itu kepada neneknya,” ungkap Kepala Polres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto.
Dari laporan itu, polisi pun meminta keterangan langsung kepada korban. Korban juga menjelaskan perlakuan ayah bejatnya itu sejak masih berusia 10 tahun.
Gadis 14 tahun itu mengaku diancam ayahnya jika tidak menuruti hawa nafsu setannya itu. Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan dan memberi uang jajan.
“Korban juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian yang menimpanya termasuk ke ibu,” tambahnya.
Atas keterangan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman pun menangkap pelaku di kediamannya, Selasa (21/5/2024). Kepada polisi, pelaku pun pasrah dan tidak membantah perbuatannya. Pelaku mengakui terakhir kali menyetubuhi anak kandungnya pada 23 April 2024 lalu.
Selama ini, aksi bejat pelaku kepada anak gadisnya itu dilakukan saat korban dan pelaku berduaan di rumah. Pelaku mengaku tidak bisa menahan nafsu ketika melihat putrinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML yang kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman dijerat Pasal 81 ayat (1) (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)



















